SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi mulai membahas naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik. Regulasi tersebut dinilai mendesak guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan komprehensif bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya.
Anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidikan sangat penting untuk memperkuat posisi dan keamanan guru di lingkungan pendidikan.
“Perda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidikan sangat penting karena memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi guru dan tenaga pendidikan dalam menjalankan tugasnya,” ujar legislator dari Fraksi PKS tersebut, Rabu (25/2/26).
Menurut Danny, terdapat sejumlah urgensi yang melatarbelakangi pembahasan Raperda tersebut. Salah satunya adalah meningkatnya kebutuhan perlindungan terhadap guru dari berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi, baik yang dilakukan oleh siswa, orang tua, maupun pihak lain.
Ia menjelaskan, regulasi ini diharapkan mampu melindungi guru dari tindakan kekerasan, tekanan, hingga perlakuan tidak adil yang berpotensi mengganggu profesionalitas mereka sebagai pendidik.
“Guru harus merasa aman dan terlindungi saat menjalankan tugasnya. Jangan sampai ada rasa takut atau tekanan yang justru menghambat proses belajar mengajar,” tegasnya.
Selain aspek perlindungan, Raperda ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Sukabumi. Dengan adanya jaminan keamanan dan kepastian hukum, guru dinilai dapat lebih fokus menjalankan perannya dalam proses pembelajaran tanpa rasa khawatir terhadap keselamatan dan keamanan pribadi.
Tak hanya itu, Raperda tersebut juga memuat pengaturan mengenai kesejahteraan guru. Hal ini mencakup hak atas kekayaan intelektual, keselamatan kerja, hingga jaminan kesehatan.
“Perda ini juga mengatur tentang kesejahteraan guru, termasuk hak-hak mereka atas kekayaan intelektual, keselamatan kerja, dan kesehatan,” tambah Danny.
Secara substansial, Danny menilai Perda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidikan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kualitas pendidikan sekaligus meningkatkan kesejahteraan serta martabat guru di daerah.
Ia berharap pembahasan naskah akademik Raperda ini dapat berjalan lancar dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta kondusif bagi seluruh warga sekolah baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan.












