SUKABUMI – Kebijakan terbaru pemerintah di bidang pendidikan memicu perhatian publik. Melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, pemerintah secara resmi membuka peluang bagi Guru ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk menjabat sebagai kepala sekolah.
Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dan dinilai sebagai langkah progresif karena memberi ruang yang lebih setara bagi seluruh ASN di lingkungan pendidikan.
Kebijakan tersebut kini mulai diterapkan di Kota Sukabumi saat upacara pengambilan sumpah jabatan dan penugasan jabatan fungsional guru sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, Rabu (18/02/26) di Gedung Juang Sukabumi. Tercatat 86 orang mengikuti pelantikan, 5 orang diantaranya adalah PPPK.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Novian Restiadi, membenarkan bahwa aturan tersebut telah menjadi pedoman terbaru dalam penugasan kepala sekolah.
“Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini memberikan kesempatan yang sama kepada guru ASN, termasuk PPPK, untuk menjadi kepala sekolah sepanjang memenuhi persyaratan,” ujar Novian.
Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut PPPK tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikat guru penggerak sebagai syarat utama.
Namun, tetap harus memenuhi kualifikasi dan standar kinerja yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), memiliki sertifikat pendidik (Serdik), pengalaman mengajar atau manajerial minimal dua tahun di satuan atau komunitas pendidikan, atau masa kerja 2 periode (8 tahun) bisa diperpanjang + 1 periode dengan ketentuan memiki penilaian kinerja “sangat baik” dan tidak tersedia calon KS.
Khusus bagi PPPK, pengalaman mengajar minimal delapan tahun menjadi salah satu pertimbangan penting. Selain itu, usia maksimal saat pengangkatan adalah 56 tahun. Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi ribuan guru PPPK di berbagai daerah yang selama ini memiliki pengalaman panjang namun terbatas secara regulasi untuk menduduki jabatan kepala sekolah.
Di sisi lain, aturan ini juga menuntut peningkatan profesionalisme dan kesiapan manajerial para guru yang akan diusulkan. Permendikdasmen tersebut juga mengatur masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun dan dapat diperpanjang hingga empat periode atau maksimal 16 tahun, sepanjang menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan evaluasi.
Menariknya, apabila suatu daerah mengalami kekurangan calon kepala sekolah yang telah memiliki sertifikat pelatihan resmi, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengangkat guru ASN yang memenuhi syarat untuk satu periode jabatan.
Novian menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kota Sukabumi akan menindaklanjuti aturan tersebut secara hati-hati dan sesuai mekanisme.
Pemetaan guru yang memenuhi syarat akan dilakukan agar proses pengusulan berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami akan memastikan semua tahapan sesuai regulasi. Yang diutamakan tetap kompetensi, integritas, dan rekam jejak kinerja,” tegasnya.
Secara nasional, kebijakan ini dipandang sebagai upaya pemerintah memperkuat kepemimpinan sekolah sekaligus menciptakan sistem yang lebih inklusif. Status kepegawaian bukan lagi menjadi penghalang utama, melainkan kualitas dan kinerja yang menjadi tolok ukur.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai implementasi di lapangan perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan polemik baru, terutama dalam proses seleksi dan penunjukan.
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, dinamika kepemimpinan sekolah diperkirakan akan mengalami perubahan signifikan. Peluang terbuka lebar, namun tantangan profesionalisme dan akuntabilitas juga semakin besar.














