SUKABUMI — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menegaskan bahwa kolaborasi antarinstansi dan pemangku kepentingan menjadi fokus utama pihaknya pada tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Galih usai menggelar Forum Perangkat Daerah (FPD), Selasa (10/2/26), bertempat di halaman Kantor BPKPD, Jalan Cikole Dalam, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
“Yang difokuskan adalah kolaborasi antarinstansi dan stakeholders, itu yang kita fokuskan untuk tahun ini. Jadi ada banyak masukan-masukan, dan kita menyikapi masukan itu dengan serius,” ujar Galih.
Galih juga mengungkapkan bahwa Wali Kota Sukabumi telah menginstruksikan agar BPKPD merilis secara resmi laporan pendapatan pajak daerah setiap tanggal 15 setiap bulannya.
“Pak Wali sudah menginstruksikan, nanti setiap tanggal 15 kami akan merilis secara resmi berapa pendapatan pajak di akhir bulan. Misalnya untuk posisi 31 Januari 2026, maka tanggal 15 Februari akan kami rilis berapa pendapatan dari pajak daerah, retribusi, belanja, dan juga kondisi kas daerah,” jelasnya.
Terkait capaian pendapatan, Galih mengisyaratkan adanya tren positif. Bocorannya lebih dari target? “Insya Allah. Tapi yang jelas kami optimis, karena dari beberapa upaya yang kita lakukan terlihat hasil yang cukup signifikan,” katanya.

Menurut Galih, untuk meningkatkan pendapatan daerah, BPKPD menerapkan dua strategi utama, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
“Kalau intensifikasi berarti wajib pajak yang sudah ada kita optimalkan lagi dari segi pembayaran pajaknya. Sedangkan ekstensifikasi, kita membuka kembali potensi-potensi baru yang bisa dijadikan wajib pajak. Dan banyak sekali potensi baru yang akan kita jadikan sebagai wajib pajak,” terang Galih.
Ia mengakui masih ada wajib pajak yang pembayaran maupun pelaporannya belum optimal. Untuk itu, pihaknya akan mengambil langkah-langkah strategis sesuai arahan Wali Kota guna memaksimalkan potensi tersebut.
Selain itu, masih menurut Galih, dalam rangka optimalisasi pajak, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti hotel, restoran, dan parkir, BPKPD terus mengembangkan sistem digital melalui penggunaan tapping box sebagai alat perekam transaksi.
“Untuk PBJT itu kan self assessment, sehingga memang perlu alat rekam transaksi. Kami mengarah ke sana, dan akan mengoptimalkan tapping box,” ujarnya.
Saat ini, BPKPD memiliki 115 unit tapping box yang didukung Bank BJB selaku bank persepsi. “Sebelumnya ada 50 unit, kemudian ada penambahan 65 unit, jadi total 115 tapping box. Kondisinya masih layak beroperasi dan selalu kami lakukan pemeliharaan serta evaluasi hasilnya,” jelasnya.
Galih menambahkan, sistem tersebut dapat dikontrol secara real time sehingga memudahkan pengawasan transaksi wajib pajak.
Menanggapi penertiban reklame yang gencar dilakukan tahun lalu, Galih menegaskan bahwa BPKPD tetap konsisten dalam menegakkan aturan.
“Untuk reklame, pada prinsipnya kita tetap konsisten menegakkan aturan. Secara evaluasi, kita akan cek kembali dan berkolaborasi dengan Satpol PP, mana yang sudah melakukan perbaikan dan mana yang belum,” katanya.
Ia menilai potensi pajak reklame di Kota Sukabumi masih cukup besar dan akan terus dioptimalkan. “Kalau BPKPD sebenarnya kan di ujung dalam hal pajak daerahnya, jadi potensi-potensi yang ada, termasuk reklame, itu akan terus kita maksimalkan,” pungkasnya.














