SUKABUMI — Untuk ke tujuh kalinya selama masa kepemimpinan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dan Bobby Maulana, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi, Selasa (20/01).
GMNI mendesak langkah konkret Pemerintah Kota Sukabumi dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) dan persoalan wakaf.
Ketua Umum DPC GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, menegaskan bahwa aksi berulang ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap lambannya respons pemerintah daerah. Menurutnya, isu rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh Haji Ubaidilah dalam beberapa posisi strategis pada lembaga dibawah Pemerintah Kota Sukabumi, serta keberlangsungan TKPP belum mendapatkan penyelesaian yang transparan dan tuntas.
“Ya hari ini kami kembali turun aksi yang ke-7 kalinya. Kami GMNI turun aksi untuk yang ke-7 kalinya, dengan tajuk yang hampir sama, yakni problematika rangkap jabatan yang dilakukan Haji Ubaidilah dan juga persoalan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan,” ujar Aris kepada wartawan.
GMNI menilai, hampir satu tahun dinamika dan dialektika publik terkait TKPP tidak berbanding lurus dengan kejelasan sikap pemerintah. Padahal, DPRD Kota Sukabumi telah membentuk panitia khusus (panja) untuk mengkaji persoalan rangkap jabatan dan TKPP, yang berujung pada rekomendasi resmi kepada pemerintah kota.
“Sudah hampir satu tahun dinamika dan dialektika yang kami sampaikan terkait Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan. Bahkan DPRD Kota Sukabumi sudah membuat panja terkait rangkap jabatan dan juga TKPP. Panja tersebut sudah menghasilkan rekomendasi yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Sukabumi,” tegas Aris.
Dalam aksinya, GMNI mendesak Pemerintah Kota Sukabumi tidak berhenti pada pernyataan normatif, tetapi segera membuka hasil investigasi secara menyeluruh kepada publik. Mereka menilai, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menghindari prasangka adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran administrasi dalam tubuh TKPP.
Massa aksi kemudian diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi. Dalam keterangannya, Andang menyebutkan bahwa pemerintah kota telah menindaklanjuti rekomendasi DPRD, termasuk dengan menyerahkan proses investigasi TKPP kepada Inspektorat Kota Sukabumi.
“Kita sudah menindaklanjuti rekomendasi hasil panja DPRD yang telah kami terima. Terkait TKPP saat ini sedang dilakukan investigasi oleh Inspektorat Kota Sukabumi,” ujar Andang.
Selain TKPP, Andang juga menyinggung persoalan wakaf yang turut menjadi sorotan GMNI. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi telah mengajukan kerja sama dengan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Menurutnya, setelah kerja sama tersebut rampung, maka kerja sama sebelumnya dengan salah satu nadzir, yakni YPPDB, akan otomatis berakhir.
“Terkait wakaf, kami dari Pemerintah Kota Sukabumi sudah mengajukan kerja sama kepada Kementerian Agama dan juga Badan Wakaf Indonesia. Dalam waktu dekat, setelah kerja sama tersebut rampung, otomatis kerja sama sebelumnya dengan salah satu nadzir akan berakhir,” jelasnya.
Meski demikian, GMNI menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kejelasan hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Aksi berulang yang dilakukan GMNI dinilai menjadi indikator kuat adanya jarak antara rekomendasi legislatif dan implementasi eksekutif, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan tata kelola pemerintahan di Kota Sukabumi.














