SUKABUMI – Menindaklanjuti rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Wakaf DPRD, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Andang Tjahtjandi, menegaskan Pemkot Sukabumi berkomitmen dan memastikan seluruh proses pengelolaan wakaf sesuai ketentuan syariat, hukum dan tata kelola yang akuntabel.
Selain itu, Pemda juga mendorong seluruh nadzir wakaf untuk mengikuti sertifikasi pengelolaan wakaf. “Pemkot akan terus memperkuat kolaborasi dengan BWI, pemerintah daerah juga akan menghentikan kerjasama pengelolaan wakaf dengan Nadzir tertentu,” kata Andang, Jumat (9/1/26).
Dalam memperkuat aspek hukum dan pengawasan. Pemerintah juga akan mengakhiri kerjasama pengelolaan wakaf dengan YPPDB.
“Harapannya agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam pengawasan wakaf di Kota Sukabumi.
Kebijakan tersebut menurut Andang, menjadi bagian dari upaya mewujudkan Sukabumi sebagai kota wakaf sebagaimana diamanatkan dalam RPJMD Kota Sukabumi.
Andang menegaskan, pemerintah akan menjamin keamanan, keutuhan dan berkelanjutan manfaat dana wakaf yang dihimpun dari masyarakat.
“Pemerintah memastikan dana wakaf tidak akan hilang, disalahgunakan, maupun tidak mengalami penyusutan sehingga menjadi aset produktif yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” kata Andang.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Sukabumi akan kembali kerjasama dengan BWI dalam pengelolaan wakaf menuju kota wakaf.
Selanjutnya, BWI bermitra dengan nadzir-nadzir yang memiliki kompetensi untuk memastikan pengelolaan wakaf berjalan profesional.
Tindak lanjut tersebut ditandai dengan pertemuan yang digelar di ruang rapat Sekda Kota Sukabumi pada Kamis (8/1/2026) dengan BWI perwakilan kota untuk membahas draft kesepakatan bersama.
Dalam pertemuan tersebut, BWI menyarankan agar kerjasama diperluas dengan melibatkan Kementerian Agama dan pemangku kepentingan utama wakaf Kota Sukabumi.
Selain itu Pemkot Sukabumi juga akan menindaklanjuti rekomendasi Panja TKPP dengan melakukan penajaman tugas dan fungsi serta mempertimbangkan reposisi keanggotaan TKPP guna memperkuat peran pengawasan dan koordinasi ke depan.













