SUKABUMI – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Inggu Sudeni menyoroti serius pernyataan Wali Kota Sukabumi melalui Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) terkait kenaikan signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi tahun 2025 sebesar 155 persen yang dinilainya terlalu mengada-ada, bombastis, dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Penilaian ini disampaikan Inggu pada Minggu, (2/11/25). “Sebenarnya lonjakan tersebut lebih disebabkan oleh perubahan sistem pencatatan, bukan peningkatan kinerja nyata aparatur,” ungkap Inggu Sudeni yang saat ini juga menjabat sebagai ketua Bapemperda DPRD kota Sukabumi.
Inggu menjelaskan, prosentase tersebut muncul akibat dari penyesuaian regulasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang direalisasikan pada tahun 2025.
“Pos yang dulunya tercatat dalam Dana Bagi Hasil (DBH) kini langsung masuk ke PAD dikarenakan ada perubahan status pajak PKB dan PNKB menjadi opsen pajak daerah,” jelasnya.
Menurut Inggu, kenaikan pajak tersebut bukanlah dari hasil peningkatan kinerja, itu sebenarnya akibat dari perubahan sistem pencatatan. “Jadi pemkot jangan menyalahartikan seolah-olah berhasil meningkatkan PAD yang luar biasa,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan, jika unsur opsen pajak tidak masuk dalam hitungan tersebut, maka realisasi kenaikan PAD per 30 September 2025 hanya dikisaran 12 persen, bukan 155 persen seperti yang digembar gemborkan.
Dari data resmi yang ada, realisasi pajak daerah dan retribusi non-BLUD pada 30 September 2024 sebesar Rp66,72 miliar, sedangkan pada periode yang sama tahun 2025 tercatat Rp103,72 miliar.
Secara administratif memang terlihat naik menjadi 155 persen. Namun, setelah dikurangi komponen opsen senilai Rp28,73 miliar, maka realisasi sesungguhnya hanya Rp74,98 miliar, atau naik sekitar Rp8 miliar (12 persen).
“Kami hanya ingin meluruskan supaya publik tidak salah paham. Kenaikan 155 persen itu bukan hasil kerja keras luar biasa, tapi efek dari sistem pencatatan baru,” tambahnya.
Lebih lanjut, Inggu mengingatkan agar tidak terlalu berlebihan mengklaim keberhasilan fiskal. “Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jujur, proporsional, dan berbasis data faktual, bukan narasi yang dibungkus pencitraan politik,” ujarnya.
“Sebuah warning bagi pemkot, jangan asal pencitraan, jangan masyarakat dijejali dengan angka yang menyatakan. Keterbukaan lebih penting daripada klaim,” pungkasnya.














