SUKABUMI – Setelah mengikuti Tahapan Penulisan makalah, para peserta Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi memasuki tahap akhir yaitu Tahapan Wawancara yang berlangsung selama dua hari, bertempat di Hotel Permata Hijau Sukabumi, Sabtu dan Minggu, (28/9/25).
Seleksi yang diikuti oleh 22 peserta ini telah berlangsung sejak 24 Agustus 2025 dengan empat tahapan utama, yakni seleksi administrasi dan rekam jejak, uji kompetensi oleh BKN, penulisan makalah, dan wawancara.
Dalam proses seleksi penulisan makalah, tidak sedikit peserta yang mampu membuat makalah melebihi ketentuan yang ditetapkan panitia yaitu diatas tiga lembar. Namun, panitia seleksi hanya melihat dan menilai isi dari pokok pikiran yang sesuai dengan kebutuhan posisi jabatan yang dipilih.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Muhamad Nur Afandi menjelaskan, isi yang terkait dalam makalah tersebut adalah bagaimana penulisan itu memberikan gagasan-gagasan yang kontekstual terkait dengan jabatan yang akan dipilih.
“Bukan berarti kalau yang banyak halamannya itu nilainya tinggi, tapi kita melihat dari isi terkait dengan bagaimana didalam penulisan itu peserta melakukan identifikasi masalah dengan baik, lalu bagaimana merumuskan strateginya, lalu bagaimana inovasi dan aksi yang ditulis, jadi itu yang kita nilai, bukan dari jumlah lembarnya tapi adalah dari isi pokok pokok pikiran yang sesuai dengan kebutuhan dari jabatan yang diambil,” ungkap Muhamad Nur Afandi.
Menurutnya, di tahap wawancara menjadi puncak seleksi yang digelar kemarin dan hari ini, dengan bobot penilaian tertinggi yakni 35 persen. Dalam wawancara, para peserta diuji pemahaman atas isu-isu aktual sekaligus mempertajam gagasan yang tertulis dalam makalah.
“Di sini kita bisa menilai langsung kapasitas dan wawasan peserta. Semua hasil penilaian direkap dalam berita acara dan diumumkan secara terbuka,” tegas Nur Afandi.
Ia memastikan proses seleksi berlangsung objektif dan bebas intervensi. Penilaian sepenuhnya menjadi hak prerogatif tim pansel sesuai ketentuan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019.













