SUKABUMI – Program wakaf yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, hingga kini masih menjadi polemik. Sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa hingga anggota DPRD mempertanyakannya karena terindikasi terjadi konflik kepentingan.
Namun, pemerintah Kota Sukabumi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah memastikan program tersebut memiliki payung hukum yang jelas sesuai aturan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, menegaskan kerja sama antara Pemkot Sukabumi dan nadzir wakaf berjalan sesuai payung hukum yang berlaku.
Yudi menjelaskan, bahwa wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, PP Nomor 42 Tahun 2006, dan Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf.
“Wakaf uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih, sehingga uang pokok wakaf yang dikumpulkan tidak akan habis, karena yang disalurkan adalah hasil dari pengelolaan wakaf uang tersebut, sehingga wakaf uang yang terkumpul tersebut menjadi dana abadi” tegasnya ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Selasa (23/9/25).
Ia menambahkan, regulasi mengenai wakaf uang secara tegas dan jelas diatur dalam berbagai perundangan dari mulai undang-undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bahwa Wakaf ini merupakan urusan agama, sehingga berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengaturan wakaf berada pada Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, tidak memiliki kewenangan langsung untuk membuat regulasi yang bersifat mengatur materi agama, termasuk wakaf. Namun, Pemerintah Daerah tetap bisa mendukung fasilitasi dalam bentuk sosialisasi, mendorong partisipasi masyarakat, serta berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Sehingga, wakaf sebagai urusan agama tetap menjadi domain pusat, tetapi daerah berperan dalam aspek pendukung agar pelaksanaan dan pengembangan wakaf di masyarakat berjalan optimal. Atas dasar tersebutlah kerjasama Pemkot Sukabumi dengan nadzir wakaf tersebut dilakukan.
Bahwa kerja sama antara Pemda dengan YPPDB sesuai dengan PP 28 Tahun 2018 adalah merupakan kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga yang tujuannya sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Penjelasan Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa
Sementara itu, Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa, Entus Wahidin Abdul Quddus, S.Pd., M.M., CMA, CWC atau akrab disapa Tus Wahid, mengajak masyarakat memahami lebih dalam konsep wakaf uang yang menurutnya adalah salah satu instrumen sosial-keagamaan paling strategis.
“Wakaf uang itu sebenarnya sama dengan wakaf tanah. Kata ‘wakaf’ itu perbuatan hukumnya, sementara ‘uang’ adalah objek yang diwakafkan. Jadi wakaf uang berarti perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya berupa Uang (Rupiah) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah,” kata dia, Rabu (24/9/25).
Tus menambahkan, banyak orang menganggap wakaf hanya berupa tanah atau masjid, padahal undang-undang sudah mengatur jenis wakaf jauh lebih luas.
“Dalam UU No. 41 Tahun 2004 dan PP No. 42 Tahun 2006, wakaf bisa berupa tanah, bangunan, tanaman, uang, logam mulia, hak cipta, bahkan hak sewa. Jadi jangan berpikir wakaf itu hanya milik orang yang punya lahan luas. Siapa saja bisa berwakaf, bahkan mulai dari jumlah kecil,” tegasnya.
Ia mencontohkan, dalam setiap wakaf ada beberapa pihak yang terlibat, diantaranya adalah wakif (pemberi wakaf), lalu ada nazhir yang bertugas menerima, menjaga, dan mengelola harta wakaf.
“Nazhir itu adalah garda terdepan dalam pengelolaan harta benda wakaf. Mereka harus profesional, jujur, dan menjaga agar harta wakaf yang diwakafkan secara permanen tidak dijual, tidak diwariskan, dan tidak dihibahkan. Kalau sampai ada penyalahgunaan, ada sanksi hukum yang mengancam,” kata Tus.
Lebih jauh ia menjelaskan, aset pokok wakaf nilainya tidak boleh berkurang. Nadzir bertanggung jawab menjaga pokok tersebut, sementara hasil pengelolaan atau keuntungan yang dihasilkan disalurkan kepada mauquf ‘alaih (penerima manfaat).
“Ada dua unsur penting yaitu pokok wakaf dan manfaatnya. Nah, manfaat ini yang digunakan untuk mendukung program-program di bidang pendidikan, keagamaan, kesehatan, ekonomi, dan sosial,” tuturnya.
Tus juga menegaskan bahwa tata kelola wakaf berbeda dengan zakat. Zakat hanya untuk muslim dan ada ketentuan penerimanya, sedangkan wakaf bersifat lebih inklusif. “Siapapun bisa jadi wakif, baik muslim maupun nonmuslim, baik individu maupun lembaga,” ucapnya.
Khusus untuk wakaf uang, nazhir bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Setiap wakaf yang diterima harus dibuatkan sertifikat.
“Minimal nilai wakaf yang disertifikatkan Rp1 juta. Kalau di bawah itu digabungkan menjadi wakaf kolektif. Ini penting supaya ada transparansi. Nazhir tidak otomatis langsung pakai uang wakaf tanpa terlebih dahulu dibuatkan sertifikat wakaf uang-nya,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan dana wakaf harus kreatif dan produktif, bukan sekadar disimpan. Ia mencontohkan pengalaman di Kota Sukabumi, ketika dana wakaf mencapai Rp231,5 juta, pihak Bank Syariah menawarkan penempatan dana dalam bentuk sukuk (obligasi syariah).
“Pokok wakaf tetap aman, tapi setiap bulan kita mendapatkan bagi hasil yang bisa digunakan untuk membantu masyarakat. Inilah yang saya sebut investasi abadi,” katanya penuh semangat.
“Jadi wakaf uang bukan sekadar donasi yang habis dipakai. Ini adalah investasi sosial yang manfaatnya bisa mengalir terus-menerus. Kalau masyarakat memahami ini, wakaf uang bisa menjadi solusi banyak masalah sosial di negeri ini,” pungkas Tus Wahid.













