SUKABUMI – Akibat indisipliner atau tidak patuh kepada aturan, Pemkot Sukabumi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Setda Kota Sukabumi. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, memecat ASN atas nama Yudi Rahman Setiadi (Koko), setelah hasil pemeriksaan menyatakan pelanggaran berat yang dilakukan.
Ayep Zaki menegaskan, menurut hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa, yang bersangkutan melakukan dua dugaan pelanggaran kewajiban serta larangan sebagai PNS (oknum PNS).
Wali Kota menyebut dua pelanggaran yang dilakukan yaitu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 pasal 4 huruf c dan pasal 5 huruf a. Dimana yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 28 hari kerja secara kumulatif dalam satu tahun, atau 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan sah, dan melakukan penyalahgunaan wewenang.
Atas dua pelanggaran tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sesuai diatur dalam pasal 8 ayat 4, dan pasal 11 ayat 3.
“Pemkot Sukabumi sudah mengajukan permohonan pemberhentian Yudi Rahman Setiadi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 14 Juli 2025. Saat ini, proses pemberhentian tersebut masih ditangani oleh BKN,” kata Wali Kota, Jumat (25/7/25).
Selanjutnya, kata Wali Kota, masyarakat atau pihak mana pun yang memiliki urusan pribadi dengan yang bersangkutan agar langsung menghubungi Yudi Rahman Setiadi secara pribadi. “Kalau ada pihak yang berurusan dengan Koko, silakan langsung kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.












