SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi secara tegas menyatakan bahwa Program
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KBPU) untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan salah satu inisiatif strategis Kota Sukabumi. Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyebut bahwa targetnya adalah awal tahun 2026, seluruh PJU yang direncanakan sudah menyala.
Bahkan ia memastikan bahwa proyek KBPU PJU dirancang secara akuntabel dan transparan, tanpa memberikan celah sedikit pun untuk praktik korupsi.
Menanggapi hal itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Danny Ramdhani menyebut bahwa Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki terlalu gegabah dalam menganggarkan utang sebesar Rp121 miliar untuk penerangan jalan umum (PJU).
Ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani pada Rabu (25/6/2025).
“Rp121 miliar ini nilai nya sangat fantastik untuk PJU, dan saya menganggap ini proyek yang bersifat konsumtif,” ungkap Danny Ramdhani.
Sikap Danny Ramdhani ini bukanlah berlebihan, karena melihat anggaran pemerintah kota (Pemkot) Sukabumi sampai sejauh ini sudah mengalami defisit.
“Padahal kita tahu bahwa sampai bulan Juni 2025 ini, kondisi APBD sudah mengalami defisit,” ujarnya.
Kondisi tersebut, tentu saja perlu dipertanyakan, apalagi kedepannya ada tambahan hutang Pemkot Sukabumi sebesar Rp22 miliar pertahun selama kurun waktu 10 tahun.
“Selain itu, dengan tambahan listrik PJU yang harus dibayar dari pemasangan 6000 PJU baru yang belum dihitung besarnya,”‘ tambahnya.
Danny mengakui memang pernah DPRD diajak bicara mengenai proyek PJU di kota Sukabumi ini. Namun mayoritas Badan Anggaran (Banggar) mempertanyakan program tersebut.
“Bahkan menolak rencana peminjaman atau utang untuk program PJU ini,” akunya.
Ia menegaskan, bahwa pembahasan dengan DPRD kota Sukabumi mengenai proyek PJU yang menghabiskan anggaran yang fantastik ini, yakni Rp121 miliar ini belum pernah dilakukan.
“Pembahasannya juga belum dengan DPRD, namun wali kota sudah menyatakan target PJU berjalan di tahun 2026, apalagi ini dengan skema utang,” bebernya.
Menurutnya, selain tata aturan yang menjadi payung hukum bagi proyek PJU terebut perlu di selesaikan, sehingga dalam menjalankan pekerjaan tersebut bisa dianggap legal.
“Termasuk yang seharusnya perlu dilakukan pembahasan dengan pihak legislatif adalah dengan diselesaikan dahulu mekanisme penganggarannya terlebih dahulu,” terangnya.
“Jika proyek PJU ini terus dilakukan dan tak ada upaya mengajak pihak legislatif untuk duduk dalam satu meja, ini menunjukkan wali kota tidak paham birokrasi dan proses keuangan daerah,” pungkasnya.












