SUKABUMI – Penjabat Wali Kota Sukubumi Kusmana Hartadji memaparkan hasil penilaian MCP KPK untuk Kota Sukabumi tahun 2024 yang mencapai 75,31%. Penilaian ini mencakup delapan area intervensi utama, Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Pengelolaan BMD, dan Optimalisasi Pajak.
MCP KPK adalah Monitoring Center for Prevention, yaitu program kolaborasi antara KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mencegah korupsi di pemerintah daerah. Program ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintah daerah yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Meski ada kemajuan di beberapa area, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan capaian ini, terutama pada area yang nilainya belum maksimal,” kata Kusmana saat menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 20 November 2024, di Oproom Setda Kota Sukabumi.
Hadir dalam Rakor tersebut Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Kasatgas Pencegahan Wilayah II dan PIC Jawa Barat, Pj. Sekda Kota Sukabumi, M. Hasan Asari, para Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala SKPD, camat dan lurah.
Kusmana pun mengapresiasi kehadiran KPK yang menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi di daerah.
Ia menyebutkan rapat tersebut sebagai langkah evaluasi dan perencanaan strategis untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah dalam pencegahan korupsi.
“Kami berharap hasil MCP ini menjadi acuan bagi perangkat daerah untuk terus berbenah. Dengan arahan dan bimbingan dari KPK, kami yakin dapat mewujudkan Sukabumi yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.
Rakor Pemberantasan Korupsi sebagai komitmen Pemkot Sukabumi untuk menjadikan pencegahan korupsi sebagai prioritas utama, sejalan dengan visi membangun pemerintahan yang bersih dan berkinerja tinggi.












