SUKABUMI-Pasangan bakal calon Wali Kota/ Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi-Dida Sembada, Rabu (28/08) sekira pukul 16.00 WIB selesai melaksanakan medical check up atau pemeriksaan kesehatan di RSUD R. Syamsudin SH. Pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu tahapan awal dan syarat yang wajib dipenuhi bagi pasangan calon yang mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Bakal calon Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, sejak kedatangannya di RSUD R Syamsudin bersama pasangannya Dida Sembada pagi sekira pukul 07:00 WIB, beragam tes kesehatan dilakukan. Ia pun menjalankan seluruh proses pemeriksaan kesehatan hingga sore hari.
“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar membahagiakan, menggembirakan semua pelayanan dari pihak Rumah Sakit, meski demikian agak memakan waktu cukup lumayan, RSUD juga luar biasa kepada kami yang tentunya hasilna insyaallah aman terkendali,” kata Fahmi singkat.
Sementara itu, ketua tim pemeriksaan kesehatan dr. M. Arjan Alfaris mengungkapkan, pasangan Fahmi-Dida, sudah melakukan tahapan awal hingga akhir. “Alhamdulillah pada sore hari ini pemeriksaan keksehatan berjalan lancar, namun hasil tes kesehatan pasangan ini tidak bisa kami publikasikan,” jelas Arjan.
Lanjut Arjan, intinya pasangan Fahmi-Dida mampu melaksanakan tahapan-tahapannya dari awal hingga akhir pemeriksaan, mulai dari fisik kemudian pemeriksaan mental dan seluruhnya sudah dilaksanakan dan diberikan pelayanan terbaik.

“Sebenarnya kami tadi estimasi paling telat itu sebelum maghrib sudah selesai, kebetulan prosesnya cukup lancar dan tidak ada kendala apapun dari pak Fahmi dan pak Dida, sehingga bisa lebih cepat selesai,” ungkap Arjan.
Sementara Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan Fahmi-Dida diperiksa 17 dokter spesialis dan satu psikolog. Sementara materi ujinya berjumlah 18 item. Pemeriksaan ini, kata Imam, dilakukan berdasarkan rangkaian teknis tahapan Pilkada 2024 yang diterbitkan KPU RI. Tujuannya memastikan kelayakan calon pemimpin untuk menjalankan tugasnya.
“Dari 18 item yang diuji, akan dilihat dari sisi kesehatannya. Apakah yang bersangkutan dinyatakan layak atau berisiko secara kesehatan sehingga dapat diduga tidak dapat melaksanakan tugas untuk lima tahun ke depan,” pungkasnya.














