SUKABUMI- Masih tingginya tingkat peredaran tembakau tidak bercukai, atau rokok ilegal di wilayah Kota Sukabumi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mendampingi tim Bea Cukai Bogor, jajaran Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mengggelar operasi.
Dari keterangan Kasie Binwaslu (Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan) pada Dinas Satpol-PP dan Damkar, Kota Sukabumi, Wawan, dalam operasi bersama tersebut ditemukan Dari 5 lokasi sasaran ada 13.800 (tiga belas ribu delapan ratus) batang rokok tidak bercukai atau ilegal.
“Kalau di hitung, dalam kemasan bungkus rokok tersebut sekitar 690 bungkus. Semua barang bukti sudah diserahkan atau diamankan oleh tim Bea Cukai wilayah II Bogor,”tuturnya.
Sambung Wawan, karena kewenangan ada di pihak Bea Cukai, dalam hal ini Satpol-PP hanya mendampingi sekaligus penunjuk lokasi-lokasi yang diduga menjual rokok ilegal tersebut.
“Kami hanya mendampingi dalam operasi tersebut, berdasarkan hasil full info atau penelusuran di lapangan. Jadi yang punya kewenangan pihak Bea Cukai,”kata Wawan kepada wartawan, Kamis (30/11).

Dalam operasi Tim gabungan menelusuri lokasi di tujuh Kecamatan yang ada di Kota Sukabumi, dan sebagian Kecamatan hasilnya ada yang zonk, padahal kata Wawan, di lokasi zonk tersebut sebenarnya tim Satpol-PP telah menemukan rokok Ilegal itu hasil pembelian, namun dalam hitungan waktu rokok tersebut sudah tidak ada.
“Pagi hari tim kami membeli rokok tersebut, selisih hanya beberapa jam sudah tidak ada. Kemungkinan rokok tersebut sudah laku terjual, atau juga bocor informasi,”terangnya.
Diakui Wawan, ketika berada di lapangan ketika timnya melakukan investigasi keberadaan rokok-rokok ilegal itu, ada tingkat kesulitan untuk membedakan rokok legal dan ilegal, butuh pelatihan dan pendalaman khusus, tentang pengertian pita cukai.
Namun untuk menentukan rokok itu palsu atau tidaknya, Satpol-PP Kota Sukabumi sejauh ini tidak mengalami kesulitan, berpatokan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Hampir semua Kota dan Kabupaten yang menjadi sasaran rokok polos tanpa ada pita cukai.
“Bahkan kita menemukan rokok yang legal tapi tanpa pita, artinya pita itu dijual dua kali. Seperti salah satu merk rokok punya pita cukai asli, namun pada saat di distribusikan mereka tarik lagi pita cukai nya. Informasi dari si penjual satu pita cukai di bayar Rp2 ribu, dan akan di lekatkan kembali di rokok yang baru,”ungkap Wawan.
Kasus tersebut pernah terjadi saat operasi bersama, bahkan pelaku sudah diamankan oleh Bea Cukai. Wawan juga mengatakan berdasarkan hasil operasi bersama, daerah Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong paling banyak ditemukan rokok ilegal.

“Memang daerah Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong paling dominan terdapat Peredaran tembakau tidak bercukai tersebut hasil oeprasi bersama,”ujar Wawan.
Selain itu tim gabungan juga menemukan modus baru peredaran rokok ilegal, yang di selundupkan ke dalam dus makanan, informasi didapat jajaran Satpol-PP dari tim di wilayah Kabupaten, dimana distributor penyelundupan rokok di dus makanan itu di daerah Babakan Bandung.
“Setelah kita dalami informasi tersebut ke wilayah Babakan Bandung, ternyata sudah pindah ke Pelabuhanratu distributornya,”kata Wawan.
Dibandingkan dengan tahun lalu hasil oeprasi bersama dituturkan Wawan, tahun 2023 memang ada peningkatan yang signifikan untuk peredaran rokok ilegal. Pada tahun 2022 sekitar 3900 batang saja, berbeda dengan tahun 2023 yang sudah terdapat 13 ribu batang lebih, bahkan masih ada agenda operasi bersama menjelang akhir tahun nanti.
“Penyebaran rokok ilegal di Kota Sukabumi makin meningkat pada tahun ini, dan kami semakin gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal tersebut. Sosialisasi sudah kami lakukan di Tujuh Kecamatan, dan harus lebih gencar lagi,”pungkasnya.















