SUKABUMI – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi potensi sengketa pertanahan dan meningkatkan kualitas administrasi pertanahan di seluruh Indonesia. Program PTSL ini disambut penuh antusias oleh warga Kota Sukabumi yang telah menunggu proses ini sejak lama.
Di Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi, implementasi Program (PTSL) tahun anggaran 2024, sukses digelar dengan membagikan sertifikat tanah kepada 88 pemohon. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait status kepemilikan tanah kepada masyarakat setempat.
Pemberian sertifikat berlangsung pada tanggal 8 Januari 2025 di Aula Kelurahan Sriwidari di Jalan Bhayangkara. Warga penerima sertifikat pun merasa sangat terbantu karena dengan adanya sertifikat, hak kepemilikan mereka menjadi sah dan jelas secara hukum.
Pembagian sertifikat tanah ini tidak hanya memberikan bukti sah atas kepemilikan, tetapi juga memberikan rasa aman dan jaminan hukum kepada masyarakat dalam pengelolaan tanah mereka.
Sertifikat tanah yang diterima oleh warga dapat mempermudah berbagai urusan administratif seperti permohonan pinjaman bank, peralihan hak, dan bahkan dalam pengembangan usaha atau investasi.
Pelaksanaan acara pembagian sertifikat di Kelurahan Sriwidari dilakukan dengan terorganisir dan efisien. Para pemohon yang telah melalui tahapan pendaftaran sebelumnya datang ke Kantor Kelurahan untuk mengambil sertifikat mereka.
Selain itu, petugas kelurahan juga memberikan penjelasan kepada warga mengenai pentingnya sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas tanah.
Keberhasilan pelaksanaan program PTSL di Program ini merupakan langkah penting untuk mendukung kesejahteraan warga. Dengan kepemilikan tanah yang jelas, warga memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan potensi ekonomi dan memperkuat kehidupan sosial mereka.
Di masa depan, diharapkan Kelurahan Sriwidari bisa menjadi contoh bagi kelurahan-kelurahan lainnya dalam implementasi program PTSL.
Pembagian sertifikat ini bukan hanya soal administrasi pertanahan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan teratur dalam pengelolaan aset tanah.












