SUKABUMI – Sungguh bejat, Seorang pria berinisial N (49) di Sukabumi, Jawa Barat memperkosa dua anak kandungnya sendiri, bahkan salah satu anaknya hamil hingga melahirkan.
Pelaku dengan bejatnya, menyetubuhi dua anak kandungnya sendiri sejak masih berusia di bawah umur atau masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) sampai usianya 17 dan 19 tahun.
Untuk melampiaskan nafsunya, pelaku juga sering mengancam kedua anaknya bahkan tak segan-segan menganiayanya. Dan sampai tak habis pikir, pelaku juga mengungkapkan sudah tidak ada hasrat lagi kepada istrinya sendiri.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, perbuatannya itu dilakukan selama bertahun-tahun tanpa diketahui oleh siapapun, termasuk istrinya, pelaku diketahui pekerjaannya sehari-hari sebagai tenaga pengajar di Sekolahan Madrasah Diniyah.
“Korbannya adalah dua anak kandung, sudah beberapa kali persetubuhan, perbuatan cabul sejak para korban ini masih berusia di bawah umur,” kata Maruly Kamis (9/11/2023).
Maruly menyebut, terbongkarnya kasus ini setelah salah satu anaknya yang hamil dan melahirkan seorang anak. Lalu melaporkannya kepada pihak kepolisian pada 23 Oktober 2023 Karena mersa trauma dan takut kepada ayahnya itu.
“Putri korban yang kini berusia 19 tahun itu melarikan diri karena merasa trauma dan ketakutan, Keluarga korban kemudian melaporkan hal itu ke pihak kepolisian pada 23 Oktober 2023 silam,” bebernya.

Sebelum ditangkap, Pelaku sempat bersembunyi atau kabur ke kawasan pegunungan di wilayah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Sampai pada akhirnya Minggu, 5 November 2023 pelaku berhasil diamankan.
Adapun barang bukti yang turut diamankan pihak kepolisian yakni pakaian korban, raket, beai, kabel yang dipakai pelaku untuk mengancam kedua putrinya.
“Kita amankan kabel besi, raket yang digunakan untuk mengintimidasi korban. Jadi pelaku mengancam kedua putrinya itu agar mau melayani keinginan si ayah kandungnya ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis dengan ancam hukuman 15 tahun penjara.














