• Tentang Kami
  • Kerjasama
  • Kontak Kami
Bumi Channel
Advertisement
  • Home
  • News
    40 Becak Listrik Hadir di Sukabumi, Bantuan Presiden Prabowo Siap Ubah Nasib Penarik Becak?

    40 Becak Listrik Hadir di Sukabumi, Bantuan Presiden Prabowo Siap Ubah Nasib Penarik Becak?

    Malik Jauharie Jadi Tumpuan, Mampukah Bintang Muda Sukabumi Bikin Kejutan di Kejurprov Jabar 2026?

    Malik Jauharie Jadi Tumpuan, Mampukah Bintang Muda Sukabumi Bikin Kejutan di Kejurprov Jabar 2026?

    16 Atlet Bulutangkis Terbaik Sukabumi Bertolak ke Kejurprov Jabar 2026, Tiket Kejurnas Jadi Target!

    16 Atlet Bulutangkis Terbaik Sukabumi Bertolak ke Kejurprov Jabar 2026, Tiket Kejurnas Jadi Target!

    PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

    PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

    Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

    Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

    Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

    Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

    Optimistis! 16 Atlet Bulutangkis Sukabumi Bidik Tiket Kejurnas, Siap Ukir Prestasi di Kejurprov Jabar 2026

    Optimistis! 16 Atlet Bulutangkis Sukabumi Bidik Tiket Kejurnas, Siap Ukir Prestasi di Kejurprov Jabar 2026

    Lindungi Aset Wakaf, Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Serahkan 6 Sertipikat Tanah

    Lindungi Aset Wakaf, Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Serahkan 6 Sertipikat Tanah

    Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

    Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

    • Lokal
    • Nasional
    • International
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
    • Pemilu
    • Tokoh
  • Bisnis
    • Properti
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Tren
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    40 Becak Listrik Hadir di Sukabumi, Bantuan Presiden Prabowo Siap Ubah Nasib Penarik Becak?

    40 Becak Listrik Hadir di Sukabumi, Bantuan Presiden Prabowo Siap Ubah Nasib Penarik Becak?

    Malik Jauharie Jadi Tumpuan, Mampukah Bintang Muda Sukabumi Bikin Kejutan di Kejurprov Jabar 2026?

    Malik Jauharie Jadi Tumpuan, Mampukah Bintang Muda Sukabumi Bikin Kejutan di Kejurprov Jabar 2026?

    16 Atlet Bulutangkis Terbaik Sukabumi Bertolak ke Kejurprov Jabar 2026, Tiket Kejurnas Jadi Target!

    16 Atlet Bulutangkis Terbaik Sukabumi Bertolak ke Kejurprov Jabar 2026, Tiket Kejurnas Jadi Target!

    PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

    PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

    Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

    Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

    Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

    Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

    Optimistis! 16 Atlet Bulutangkis Sukabumi Bidik Tiket Kejurnas, Siap Ukir Prestasi di Kejurprov Jabar 2026

    Optimistis! 16 Atlet Bulutangkis Sukabumi Bidik Tiket Kejurnas, Siap Ukir Prestasi di Kejurprov Jabar 2026

    Lindungi Aset Wakaf, Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Serahkan 6 Sertipikat Tanah

    Lindungi Aset Wakaf, Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Serahkan 6 Sertipikat Tanah

    Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

    Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

    • Lokal
    • Nasional
    • International
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
    • Pemilu
    • Tokoh
  • Bisnis
    • Properti
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Tren
    • Olahraga
    • Otomotif
No Result
View All Result
Bumi Channel
No Result
View All Result
Home Nasional

Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari

adminbumichannel by adminbumichannel
August 28, 2026
in Nasional, News, Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari
132
SHARES
735
VIEWS
Bagikan ke facebookBagikan ke twitterBagikan ke whatsapp

Jakarta – Dalam proses peralihan hak atas tanah, ada beberapa tahapan dan empat simpul yang terlibat, mulai dari pembeli dan penjual, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), unit pemerintah daerah yang mengurusi bidang pendapatan daerah, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Dengan adanya banyak pihak yang terlibat, terkadang muncul hambatan dan kendala yang akhirnya menghambat proses dari peralihan hak atau balik nama sertipikat.

“Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat. BPN menilai durasi (proses peralihan hak, red) itu dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi. Kalau dibuat mulai dari transaksi, berarti ada beberapa komponen yang terlibat di dalamnya,” terang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/08/2026).

Untuk menyelaraskan proses dan memberikan kepastian waktu layanan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari. Sebelum layanan diterapkan, Kementerian ATR/BPN telah meneliti keempat simpul yang terlibat dalam proses Peralihan Hak dan merumuskan langkah yang bisa dilakukan untuk mempercepat pelayanan. Pembenahan dimulai dari tahap sebelum permohonan masuk ke Kantah.

“Pada saat pengecekan berkas awal, PPAT baru boleh atau baru melaksanakan pengecekan apabila, pertama, penjual dan pembeli sudah menyatakan kesiapannya untuk hadir pada saat penandatanganan akta. Kedua, perlu dibuat pernyataan bahwa PPAT baru melaksanakan pengecekan apabila penjual dan pembeli sudah mengetahui biaya yang harus mereka bayarkan. Jadi, penjual dan pembeli sudah memahami seluruh proses dan mengetahui bahwa setelah pengecekan masih ada tahapan yang harus dilanjutkan,” jelas Asnaedi.

Setelah pengecekan selesai, pembeli lanjut mengajukan permohonan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke dinas pendapatan setempat. Pada kesempatan yang sama juga, dilakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) oleh penjual.

“Setelah masuk ke Bapenda, tiga hari batas waktu yang kita berikan untuk mereka nyatakan oke atau tidak untuk pembayaran BPHTB-nya. Biasanya kode billing yang berlaku untuk pembayaran BPHTB itu 14 hari, tapi kalau mau proses Peralihan Hak-nya selesai dalam waktu 10 hari, maka para pihak yang tadi harus membayarkan pajaknya di hari pertama,” terang Dirjen PHPT.

Pada tahap validasi BPHTB oleh pemerintah daerah, mekanisme fiktif positif menjadi salah satu aturan yang ditetapkan untuk menjaga kepastian waktu proses. Mekanisme ini memungkinkan tahapan dilanjutkan apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Setelah validasi BPHTB selesai, dalam tenggat 2 hari penjual dan pembeli melakukan penandatanganan dan PPAT melakukan pelaporan akta. Proses dilanjutkan dengan verifikasi berkas di Kantor Pertanahan dengan jangka waktu maksimal 3 hari. Akta yang telah terverifikasi ditindaklanjuti dengan terbitnya tagihan PNBP (SPS) yang dilanjutkan dengan pembayaran PNBP dalam kurun waktu satu hari disertai kewajiban PPAT menyerahkan berkas fisik ke Kantor Pertanahan di hari yang sama. Status pembayaran yang terverifikasi diikuti dengan pencatatan peralihan hak dan terbitnya Sertipikat dalam kurun 2 hari kerja dan bisa dicek pada brangkas elektronik Sentuh Tanahku.

“Di Kantah kami menerapkan dua mekanisme. Pertama, prinsip first in, first out, berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa. Kedua, mekanisme fiktif positif. Apabila dalam tiga hari berkas belum dilakukan pemeriksaan, maka proses dilanjutkan dengan penerbitan SPS. Setelah SPS diterbitkan, pembayaran harus dilakukan pada hari yang sama. Demikian pula dengan penyerahan dokumen fisik yang harus dilakukan pada hari yang sama,” ungkap Asnaedi.

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari ini mulai diberlakukan pada 17 Kantah. Penerapannya jadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam layanan pertanahan. “Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” pungkas Asnaedi. (LS/FA)

Previous Post

Santunan Kematian Jangan Habis Dikonsumsi, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program PEKA di Sukabumi

Next Post

Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

adminbumichannel

adminbumichannel

Related Posts

40 Becak Listrik Hadir di Sukabumi, Bantuan Presiden Prabowo Siap Ubah Nasib Penarik Becak?
Lokal

40 Becak Listrik Hadir di Sukabumi, Bantuan Presiden Prabowo Siap Ubah Nasib Penarik Becak?

October 18, 2026
Malik Jauharie Jadi Tumpuan, Mampukah Bintang Muda Sukabumi Bikin Kejutan di Kejurprov Jabar 2026?
Lokal

Malik Jauharie Jadi Tumpuan, Mampukah Bintang Muda Sukabumi Bikin Kejutan di Kejurprov Jabar 2026?

October 18, 2026
16 Atlet Bulutangkis Terbaik Sukabumi Bertolak ke Kejurprov Jabar 2026, Tiket Kejurnas Jadi Target!
Lokal

16 Atlet Bulutangkis Terbaik Sukabumi Bertolak ke Kejurprov Jabar 2026, Tiket Kejurnas Jadi Target!

October 18, 2026
PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan
Nasional

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

October 17, 2026
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Nasional

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

October 16, 2026
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Nasional

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

October 16, 2026
Next Post
Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terpopuler

  • Optimistis! 16 Atlet Bulutangkis Sukabumi Bidik Tiket Kejurnas, Siap Ukir Prestasi di Kejurprov Jabar 2026

    Optimistis! 16 Atlet Bulutangkis Sukabumi Bidik Tiket Kejurnas, Siap Ukir Prestasi di Kejurprov Jabar 2026

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Maulid Nabi Jadi Momentum PWRI Kota Sukabumi Pererat Silaturahmi di Masa Purna Bakti

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Merdeka Taekwondo Club Cetak Atlet Berprestasi, Upaya Pembentukan Karakter Generasi Muda

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Nanda/Firman Juara! Kejurkot Bulutangkis 2026 Sukabumi Resmi Ditutup dengan Duel Sengit

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Kejurkot Sukabumi 2026 Makin Sengit, PB Arjuna dan PB Suryakencana Terbanyak Raih Medali

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
Bumi Channel

Bumichannel.com | Media informasi dan komunikasi, menyajikan berita dan konten aktual dengan sumber terpercaya.

Telusuri Kategori Lain

  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • International
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Lokal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Politik
  • Properti
  • Teknologi
  • TNI dan Polri
  • Tokoh
  • Tren
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Kerjasama
  • Kontak Kami

© 2023 Bumichannel

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Lokal
    • Nasional
    • International
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
    • Pemilu
    • Tokoh
  • Bisnis
    • Properti
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Tren
    • Olahraga
    • Otomotif

© 2023 Bumichannel

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In