Sukabumi – Kabur selama kurang lebih dua pekan RBP (34) mantan karyawan minimarket akhirnya diciduk polisi di Karawang, Jawa Barat, setelah melakukan perampokan di tempat kerjanya dulu.
Diketahui, pada Jumat 6 Oktober 2023 lalu. Salah satu minimarket yang berada di Jalan Raya Bojonggenteng, Desa dan Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi disantroni beberapa orang yang diduga pencuri.
Dalam aksinya itu, mereka berhasil menggondol uang puluhan juta yang ada di dalam brangkas. Selain itu, para pelaku juga melakukan penodongan pisau serta mengikat beberapa karyawan minimarket dengan lakban.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, awalnya unit Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan pelaku SR (34), kemudian dilakukan pengejaran kepada dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tim opsnal gabung unit Reskrim dan Polsek melakukan pengejaran ke dua orang DPO dan berhasil mengamankan satu tersangka RBP di wilayah Karawang,” kata Maruly dalam konferensi persnya, Senin (23/10/2023).
Maruly menyebut, tersangka RBP ini merupakan mantan pekerja minimarket di tempat yang mereka curi. “Pengakuan dia pernah bekerja di tempat itu,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit DVR CCTV, beberapa slop rokok berbagai merk, 2 buah pisau, doble stik, kendaraan roda dua dan pakaian yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, Kini kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 kuhp dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.














