KOTA TASIKMALAYA — Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Dr. Ir. Herman Saeri, menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kantor Pertanahan se-Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah, Selasa (12/5/2026), di Tasikmalaya.
Kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan, khususnya dalam penanganan persoalan hukum, pendampingan hukum, hingga penguatan tata kelola pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Melalui kerja sama ini, koordinasi antara instansi pertanahan dan kejaksaan diharapkan semakin kuat dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus mendukung upaya pencegahan serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan secara efektif.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi menyambut baik pelaksanaan kerja sama tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik di sektor pertanahan. Kolaborasi lintas instansi dinilai penting guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, khususnya dalam bidang administrasi dan penyelesaian sengketa pertanahan.
Selain itu, sinergi antara Badan Pertanahan Nasional dan kejaksaan juga diharapkan mampu menciptakan tata kelola pelayanan yang semakin akuntabel dan memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi masyarakat di wilayah Jawa Barat.














