SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi, melalui Panitia Seleksi dan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Badan Usaha Milik Daerah, secara resmi mengumumkan pembukaan Seleksi Terbuka Calon Dewan Pengawas Periode 2025 – 2029 dan Calon Direktur Periode 2025 – 2030 Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi. Proses pendaftaran dibuka dari tanggal 3 – 10 November 2025. Pengumuman ini merujuk pada Nomor 03/PSDUDP-PDAM/2025.
Sekretariat Panitia Seleksi, Evaldo Ian Al Hadad, S.STP., M.Si, mengatakan seleksi ini dilaksanakan untuk menjaring calon pemimpin yang profesional, berintegritas, dan memiliki visi membangun pelayanan air bersih yang lebih baik.
“Seleksi dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran dari tanggal 3 – 10 November 2025 dan seleksi administrasi serta rekam jejak tanggal 4 – 11 November 2025,” terang Valdo.
Valdo menambahkan, pengumuman hasil seleksi administrasi dan rekam jejak dilaksanakan tanggal 12 November 2025, sementara untuk seleksi UKK (Psikotes, Penulisan dan Presentasi Makalah, Wawancara) dilaksanakan tanggal 17 – 19 November 2025. Hasil seleksi UKK akan dilakukan tanggal 26 November 2025 dan pengumuman hasil akhir tanggal 28 November 2025.
Valdo pun menyebut tentang beberapa syarat utama calon Dewan Pengawas dan Calon Direktur. Panitia menekankan pentingnya memenuhi persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan.
“Untuk persyaratan umum calon Dewan Pengawas, yaitu sehat jasmani dan rohani. Berijazah minimal Strata 1 (S-1). Usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dan dedikasi tinggi dan memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah,” ungkap Valdo.
Selain itu, Valdo menyebut ada juga persyaratan khusus Calon Dewan Pengawas, salah satunya adalah Pejabat Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dan tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik atau pengawasan intern Pemerintah Pusat/Daerah.
“Diprioritaskan adalah pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan, dan pengawasan BUMD,” ucapnya.
Sementara itu masih menurut Valdo, untuk persyaratan umum calon Direktur yaitu sehat jasmani dan rohani. Berijazah minimal S-1 (Strata Satu). Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
“Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.
Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perusahaan,” ungkap Valdo.
Selain itu, menurut Valdo, ada persyaratan khusus bagi calon Direktur yaitu diutamakan memiliki keahlian di bidang sistem penyediaan air minum yang dibuktikan dengan sertifikat kelulusan keahlian di bidang tersebut.
“Nanti, surat lamaran beserta kelengkapannya ditujukan kepada Wali Kota Sukabumi c.q. Ketua Tim Panitia Seleksi dan disampaikan langsung atau melalui pos ke Sekretariat Tim Panitia Seleksi pada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, Jl. R. Syamsudin, S.H. No. 25 Kota Sukabumi,” terang Valdo.
Ia menambahkan, berkas lamaran dimasukkan dalam amplop tertutup berwarna coklat dan dapat diserahkan pada Hari Kerja, pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB.
“Untuk informasi lebih rinci mengenai kelengkapan berkas administrasi dan ketentuan lainnya, peserta dapat merujuk pada pengumuman resmi,” pungkasnya.












