SUKABUMI – Sebuah inovasi pelayanan berbasis digital dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus proses peralihan hak atas tanah. Kantor Pertanahan Kota Sukabumi resmi meluncurkan Layanan Peralihan Elektronik.
Launching dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Ir. Dr. Herman Saeri, S.SiT, M.T, QRMP beserta jajaran pejabat struktural, Ketua IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) Kota Sukabumi, Boy Chandra, S.H., M.Kn serta beberapa PPAT dan PPATS Wilayah Kerja Kota Sukabumi. Kehadiran layanan elektronik ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan transformasi digital di bidang pertanahan.
Herman mengatakan, melalui layanan peralihan elektronik, masyarakat kini dapat merasakan proses yang lebih cepat, aman, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi pelayanan diharapkan mampu mengurangi potensi hambatan administratif serta meningkatkan kepastian hukum dalam setiap transaksi pertanahan.
“Transformasi digital bukan hanya tuntutan zaman, tetapi juga komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan hadirnya layanan peralihan elektronik ini, kami ingin menghadirkan kemudahan dan kepastian hukum yang lebih baik,” ujar Herman Saeri.
Dengan dilaunchingnya layanan ini, Kantor Pertanahan Kota Sukabumi siap mendukung penuh agenda nasional Era Digital Pertanahan: Aman, Praktis, Pasti!, serta terus berkomitmen menghadirkan layanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.












