SUKABUMI – Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Satgas Pangan Polres Sukabumi bersama UPTD Metrologi Legal Diskumindag Kota Sukabumi terhadap produk minyak goreng merek Minyakita. Sidak produk minyak goreng MinyaKita ini dilakukan di sejumlah toko di kawasan Pasar Gudang Sukabumi, Jalan Tipar Gede, Citamiang, Rabu (12/03).
Sidak ini dilakukan usai isu yang tengah memanas dugaan produk minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai dengan ketentuan masih beredar dan dijajakan di wilayah Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana, menyatakan pihaknya berhasil menemukan beberapa produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan ketentuan beredar di kawasan Pasar Gudang Sukabumi. “Dari hasil pengecekan ini terdapat beberapa produk minyak goreng merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Tatang Mulyana, Rabu (12/03).
Atas temuan ini, Tatang Mulyana memastikan Polres Sukabumi Kota akan melakukan tindak lanjut. “Kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak pengemas, distributor maupun produsen MinyaKita yang dalam hal ini berdasarkan hasil pengecekan volume atas takaran isinya tidak sesuai, kurang dari batas toleransi volume.” pungkasnya.












