SUKABUMI – Kantor Pertanahan Kota Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi resmi menandatangani Kesepahaman Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa ( 18/02/2025). Acara yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna menciptakan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Dr. Ir. Herman Saeri, S.SiT., M.T., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum, perlindungan, serta bantuan dalam penyelesaian sengketa hukum yang berkaitan dengan tanah. “Dengan adanya kesepahaman ini, diharapkan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat diminimalisir melalui pendekatan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ungkap Herman.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Dr. Sulistyowati mengungkapkan bahwa kerja sama ini bukan hanya sekedar seremonial penandatanganan kesepakatan bersama, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam mensosialisasikan permasalahan hukum pertanahan kepada masyarakat. “Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kasus-kasus pertanahan yang lebih kompleks. Kejaksaan sebagai mitra strategis akan sangat membantu dalam memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa tanah yang berlarut-larut,” ungkapnya.
Penandatanganan ini turut dihadiri oleh pejabat dari kedua lembaga. Diharapkan, kerja sama ini dapat semakin memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menangani permasalahan hukum serta mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel bagi masyarakat Kota Sukabumi.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan tercipta kepastian hukum yang lebih baik serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan hukum perdata di Kota Sukabumi.












