WARTA SUKABUMI – Managemen Hotel Anugerah Sukabumi akhirnya mengambil sikap dengan postingan di media sosial sekaligus mensomasi pemilik akun tiktok tamu hotel @putririna1980. Diketahui, aku tiktok tamu tersebut, tak terima didenda Rp 1 juta akibat menggabungkan kasur twin bed.
Video unggahnya itu ramai jadi sorotan hingga viral di media sosial usai diunggah pada 30 November 2024 lalu oleh akun @putririna1980. Kuasa Hukum Hotel Anugrah, Rida Ista Sitepu mengatakan, atas permasalahan viralnya video tersebut pihak hotel merasa dirugikan. Rida, menduga unggahan tersebut, adanya unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP JO UU ITE.
“Oleh karenanya kami meminta kepada akun atas nama @Putririna1980 untuk melakukan Takedown terhadap Video tersebut serta melakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak kami dalam batas waktu 3×24 jam sejak konferensi ini dilakukan,” tegasnya, Jumat (14/02/2025) malam tadi.
Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka pihaknya melakukan upaya hukum sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sudah koordinasi dengan pihak kepolisian. Bila tidak kami ambil langkah hukum,” ucapnya.
Pihak hotel mengaku tidak ada komunikasi dengan pengunjung tersebut dan sudah membuat surat klarifikasi dalam bentuk tertulis yang bersangkutan.
“Sempat comen tapi tidak positif juga dan memang kami merasa kami juga sudah pernah melakukan negosiasi tapi sambutannya tidak baik,” ungkapnya.
“Sampai saat ini kami masih menunggu niat baik dari yang bersangkutan kami tidak neko-neko kemauan kami tidak banyak,” pungkasnya.












