SUKABUMI – Kantor Pertanahan Kota Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi akan melakukan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) terkait penanganan masalah hukum. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam penyelesaian permasalahan hukum, khususnya dalam aspek pertanahan dan tata kelola aset negara.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Dr. Ir. Herman Saeri, S.SiT., M.T., QRMP, bersama Kepala Subbagian Tata Usaha, Susanti Sanapiah, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Dr. Setiyowati, yang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Muhammad Akbar Sirait, S.H., M.H. Senin, (10/02).
“Kerja sama antara Kantor Pertanahan dengan Kejari ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama dalam hal kepemilikan tanah dan penyelesaian sengketa pertanahan,” jelas Dr. Ir. Herman Saeri.
Sementara itu, Dr. Setiyowati menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dalam mendukung Kantor Pertanahan dalam penegakan hukum serta memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap dengan adanya MOU ini, diharapkan koordinasi antara Kantor Pertanahan Kota Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dapat berjalan lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pertanahan,” ungkap Dr. Setiyowati.
Langkah yang dilakukan antara Kantor Pertanahan Kota Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi ini sangat tepat dan sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.












