SUKABUMI – Polisi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan juga melarang penyewaan sepeda listrik kepada anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, Larangan penggunaan sepeda listrik itu atas adanya keluhan dari masyarakat, yang mana penggunaan sepeda listrik di jalan raya tentunya sangat membahayakan penggunanya dan juga pengendara lain.
“Penggunaan sepeda listrik harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan tertentu yang menggunakan Tenaga Listrik,” kata Aah Sabtu (4/11/2023).
lanjut Aah menyatakan, Dalam peraturan menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan tenaga listrik, ada beberapa aturan seperti
– Menyiapkan alat pengaman (Helm, pelindung sikut/lutut)
– Tidak boleh menyewakan kepada anak di bawah umur
– Operasional tidak boleh di jalan Raya, harus menggunakan jalur Khusus (komplek, taman, lapangan, atau jalan raya saat Car free day)
– Apabila yang menyewa anak di bawah umur mengoperasionalkan jangan di jalan raya, wajib didampingi oleh orang tua
– Kecepatan maksimal 25 Km/jam

Kini, Jajaran Satuan Lalulintas sudah melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada para pemilik usaha sepeda listrik agar mematuhi peraturan menteri tersebut. “Menyewakan boleh, hanya ada ketentuannya,” jelasnya.















