SUKABUMI – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Mekkah Risa menghadiri rapat koordinasi terkait pelaksanaan proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Bukit Ciaul Indah RW 11, bertempat di aula Dinas PUTR Kota Sukabumi, Rabu (6/5/26).
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penyerahan PSU dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah agar pengelolaan fasilitas umum dan sosial dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Mekkah Risa, proses penyerahan PSU merupakan langkah strategis dalam memastikan fasilitas lingkungan perumahan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat serta memiliki kejelasan pengelolaan ke depannya.
“Penyerahan PSU ini menjadi bagian penting agar prasarana, sarana, dan utilitas yang ada di lingkungan perumahan dapat tercatat dan dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri perwakilan Kelurahan Subangjaya, Bagian Aset BPKPD, Sekretaris Kecamatan Cikole, Ketua RW 11, para Ketua RT, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas sejumlah tahapan administrasi dan teknis yang berkaitan dengan proses penyerahan PSU, termasuk kelengkapan dokumen serta kesiapan fasilitas yang akan diserahkan.
Melalui kegiatan ini, Mekkah berharap proses penyerahan PSU Perumahan Bukit Ciaul Indah dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga memberikan manfaat optimal bagi masyarakat di lingkungan RW 11.














