SUKABUMI — Sebagai upaya mendekatkan pelayanan dan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Sukabumi kembali melaksanakan program LARASITA (Layanan Informasi dan Literasi Pertanahan). Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 2 Juni 2025 di Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
LARASITA merupakan inisiatif pelayanan non-administratif yang bertujuan memberikan informasi, edukasi, dan konsultasi langsung kepada masyarakat mengenai isu-isu pertanahan, seperti tahapan pendaftaran tanah, legalitas kepemilikan, serta perlindungan hukum atas aset properti. Melalui pendekatan mobile, LARASITA menjangkau langsung warga di lingkungan tempat tinggal mereka, sehingga pelayanan menjadi lebih mudah diakses dan efisien.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari warga setempat. Salah satunya, Abas, warga Kelurahan Cipanengah yang nenyebut bahwa program Larasita sangat membantu dan dapat dimengerti oleh warga masyarakat. “Alhamdulillah, program ini sangat membantu. Pelayanannya cukup baik, mudah dimengerti, dan sangat diterima oleh masyarakat,” ungkap Abas.
Hal senada dikatakan oleh warga lainnya, Imas Siti Fatimah, yang juga pelaku usaha rumahan mengungkapkan pengalamannya bahwa dengan adanya pelayanan Larasita keliling sangat mempermudah dirinya dalam mengurus sertipikat.
“Saya baru mulai kembali mengurus sertipikat tanah yang sempat tertunda beberapa tahun. Begitu ada informasi LARASITA Keliling di Kelurahan Cipanengah, saya langsung merasa terbantu. Sebagai seorang ibu yang juga menjalankan usaha, saya sulit meninggalkan pekerjaan terlalu lama. Adanya layanan LARASITA ini benar-benar memudahkan saya. Saya juga jadi lebih paham tahapan-tahapan yang harus dilakukan selanjutnya,” kata Imas.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Herman Saeri menyampaikan bahwa LARASITA adalah bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk membangun sistem pelayanan publik yang inklusif, edukatif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. “Diharapkan melalui program ini, kesadaran hukum warga terhadap pertanahan meningkat dan proses pengurusan tanah menjadi lebih tertib serta tepat sasaran,” ungkap Herman.
Layanan LARASITA menurut Herma akan terus digelar secara bergilir di berbagai kelurahan di Kota Sukabumi. Kantor Pertanahan juga mengimbau masyarakat untuk aktif mencari informasi resmi dan tidak ragu berkonsultasi dengan petugas guna menghindari kesalahan prosedur ataupun informasi yang menyesatkan.
Untuk jadwal berikutanya LARASITA hadir pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2025 di Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi atau untuk mengetahui jadwal dan lokasi LARASITA lainya, masyarakat dapat mengikuti informasi resmi melalui media sosial Kantor Pertanahan Kota Sukabumi.












