SUKABUMI — Kantor Pertanahan Kota Sukabumi kembali menghadirkan program unggulannya, Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah (LARASITA), sebagai wujud nyata dari komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif, proaktif, dan menjangkau langsung masyarakat. Kegiatan LARASITA kali ini dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Juni 2025, bertempat di Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
LARASITA merupakan layanan pertanahan berbasis mobile yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah tanpa harus datang langsung ke kantor. Program ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan pertanahan, mengurangi beban biaya transportasi, serta mempercepat proses administrasi pertanahan. Dengan pendekatan jemput bola, LARASITA menjadi solusi efektif bagi warga yang selama ini menghadapi kendala dalam memperoleh layanan secara konvensional.
Antusiasme masyarakat Kelurahan Sindangsari terhadap layanan ini sangat tinggi. Salah satu warga, Nenih Kusniawati, menyampaikan pelayanan LARASITA sangat memuaskan. “Alhamdulillah, pelayanannya sangat baik, memuaskan, dan cukup jelas dengan apa yang saya konsultasikan kepada petugas layanan LARASITA,” ungkapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Dr. Ir. Herman Saeri, S.SiT., M.T., Qrmp menyampaikan bahwa kegiatan LARASITA akan terus diperluas jangkauannya sebagai bagian dari transformasi layanan publik yang berorientasi pada kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan. “Selain memberikan layanan administrasi pertanahan secara langsung di lingkungan masyarakat, program ini juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai pentingnya legalitas dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ungkapnya.
Masyarakat yang ingin mengetahui jadwal dan lokasi kegiatan LARASITA selanjutnya dapat memantau informasi resmi melalui media sosial dan kanal komunikasi Kantor Pertanahan Kota Sukabumi.












