SUKABUMI—Kantor Pertanahan Kota Sukabumi melaksanakan program LARASITA (Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah) di Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Rabu, (4/625). Hal ini dilakukan sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan akses terhadap layanan pertanahan.
Pelayanan pertanahan keliling ini sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah.
Program LARASITA merupakan inovasi pelayanan pertanahan yang dilakukan secara langsung turun ke masyarakat (mobile service), dengan tujuan utama mempercepat proses administrasi pertanahan, mengurangi biaya transportasi masyarakat dan meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat terkait sertifikasi tanah.
Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari warga setempat. Salah satu tokoh masyarakat, Yati Murniati, selaku Ketua RT 01 RW 01, menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran program ini.
“Dengan adanya program LARASITA Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, saya dan warga di Kelurahan Karamat sangat terbantu, terutama warga yang ingin mengurus Sertipikat Tanahnya tetapi mempunyai anak kecil dan agak repot kalau harus ke kantor. Informasi yang kami dapat pun cukup memuaskan dan dapat dipahami. Semoga program ini bisa lebih baik dan terus dikembangkan lagi karena sangat membantu,” ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Herman Saeri, menyampaikan bahwa program LARASITA akan terus digelar secara rutin di berbagai kelurahan di Kota Sukabumi. “Kami ingin memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki akses yang setara terhadap layanan pertanahan, tanpa hambatan jarak maupun waktu,” katanya.
Program ini dilaksanakan setiap rabu di Kelurahan-kelurahan dengan jadwal dapat di lihat di IG Kantor Pertanahan Kota Sukabumi @kantahkotasukabumi.
Dengan program ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah akan semakin meningkat, serta memberikan kontribusi positif terhadap tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Sukabumi.












