SUKABUMI – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Feri Sri Astrina memastikan para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi tahap 1 tahun 2024 akan dilantik pada April 2025 mendatang. Kepastian tersebut diperoleh dalam audiensi antara Komisi 1 DPRD Kota Sukabumi dengan Forum Calon PPPK Kota Sukabumi 2024 di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (26/3/2025).
Menurut politisi dari partai Golkar itu menyebut, pengangkatan dilakukan karena Surat Keputusan (SK) sudah ada dan yang lulus akan menandatangani perjanjian kerja di BKPSDM pada Kamis, 27 Maret 2025 besok.
”Alhamdulillah, sudah ada kepastian pengangkatan karena SK sudah ada dan yang lulus akan menandatangani perjanjian kerja di BKPSDM pada 27 Maret,” jelasnya.
Sehingga lanjut Feri, dipastikan per 1 April 2025 sudah muncul penggajian. Akan tetapi karena cuti lebaran maka penggajian dirapel pada Mei 2025. ”Ini kado indah lebaran buat PPPK,” imbuhnya.

Pada audiensi yang dipandu Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Feri Sri Astrina ini hadir pula perwakilan Pemkot Sukabumi yakni Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Taufik Hidayah.
”Pemkot melalui BKPSDM menjalankan tugas menata pegawai non ASN, berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023 bahwa penataannya Desember 2024 sudah beres,” ujar Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah. Ia mengatakan pengadaan itu sifatnya top down dan berproses sejak Agustus 2024 yakni mengumumkan seleksi, pendaftaran diverifikasi, tahapan seleksi, dan kelulusan hingga kemudian pengajuan NIP yang berarti 8 bulan prosesnya.
Hasilnya terang Taufik, hari ini (Rabu, 26/3) SK sudah ada dan akan diregister 1 Maret 2025. ”PPPK ada dua dokumennya pertama SK mengangkat dan kedua dokumen perjanjian kerja. Karena namanya PPPK ada dokumen perjanjian kerja, secara bertahap akan dilakukan penandatanganan oleh PPPK dan nanti setelahnya wali kota akan menandatanganinya,” ungkapnya.
Taufik menuturkan, dua dokumen ini nanti diserahkan pada April atau tepatnya setelah cuti bersama pada 14 April 2025. Kebijakan ini lebih cepat dibandingkan pemerintah pusat yang menentukan pengangkatan PPPK paling lambat Oktober 2025.
”Daerah diberikan kesempatan sesuai kemampuan dan kesiapan dan Kota Sukabumi bisa lebih cepat pada April 2025,” cetus Taufik. Sehingga, para PPPK ini efektif bekerja di unit masing-masing kerja pada April 2025.

Hasil audiensi dari BKPSDM yang disampaikan pada 1 April 2025 dan sudah dibuatkan SK untuk 110 calon PPPK Kota Sukabumi disambut baik oleh seluruh PPPK. ”Kami dari PPPK yang dinyatakan sudah lulus pada 2024 melakukan audiensi ke DPRD ingin segera diangkat atau dilantik karena sudah menjalankan tahapan dari mulai pendaftaran hingga kelulusan,” ujar Perwakilan Forum Calon PPPK Kota Sukabumi 2024 Deni Anawidjaya.
Selain itu pada 27 Maret 2025 kata Deni, para calon PPPK yang dinyatakan lulus akan menandatangani perjanjian kerja di Kantor BKPSDM Kota Sukabumi. Selanjutnya, pada 14 April 2025 dilakukan penandatanganan perjanjian kerja PPPK oleh kepala daerah yakni Wali Kota Sukabumi.
Hal ini lanjut Deni sudah sesuai harapan dari para calon PPPK tahun 2024. Ia berharap tahapan ini berjalan dengan baik dan lancar.












